Minggu, 22 April 2012

Beberapa Contoh Bid'ah Masa Kini : Perayaan Bertepatan Dengan Kelahiran Nabi Pada Bulan Rabiul Awwal

Beberapa Contoh Bid'ah Masa Kini : Perayaan Bertepatan Dengan Kelahiran Nabi Pada Bulan Rabiul Awwal

BEBERAPA CONTOH BID’AH MASA KINI

Oleh: Syaikh Dr Sahlih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan

Di antaranya adalah :

[a]. Perayaan bertepatan dengan kelahiran Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada bulan Rabiul Awwal.

[b].Tabarruk (mengambil berkah) dari tempat-tempat tertentu, barang-barang peninggalan, dan dari orang-orang baik, yang hidup ataupun yang sudah meninggal.

[c]. Bid’ah dalam hal ibadah dan taqarrub kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala
Bid’ah-bid’ah modern banyak sekali macamnya, seiring dengan berlalunya zaman, sedikitnya ilmu, banyaknya para penyeru (da’i) yang mengajak kepada bid’ah dan penyimpangan, dan merebaknya tasyabuh (meniru) orang-orang kafir, baik dalam masalah adat kebiasaan maupun ritual agama mereka. Hal ini menunjukkan kebenaran (fakta) sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Sungguh kalian akan mengikuti cara-cara kaum sebelum kalian” [Hadits Riwayat At-Turmudzi, dan ia men-shahihkannya]

[1]. Perayaan Bertepatan Dengan Kelahiran Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam Pada Bulan Rabiul Awwal.

Merayakan kelahiran Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah bid’ah, karena perayaan tersebut tidak ada dasarnya dalam Kitab dan Sunnah, juga dalam perbuatan Salaf Shalih dan pada generasi-generasi pilihan terdahulu. Perayaan maulid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam baru terjadi setelah abad ke empat Hijriyah.

Imam Abu Ja’far Tajuddin berkata : “Saya tidak tahu bahwa perayaan ini mempunyai dasar dalam Kitab dan Sunnah, dan tidak pula keterangan yang dinukil bahwa hal tersebut pernah dilakukan oleh seorang dari para ulama yang merupakan panutan dalam beragama, yang sangat kuat dan berpegang teguh terhadap atsar (keterangan) generasi terdahulu. Perayaan itu tiada lain adalah bid’ah yang diada-adakan oleh orang-orang yang tidak punya kerjaan dan merupakan tempat pelampiasan nafsu yang sangat dimanfaatkan oleh orang-orang yang hobi makan” [Risalatul Maurid fi Amalil Maulid]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata : “Begitu pula praktek yang diada-adakan oleh sebagian manusia, baik karena hanya meniru orang-orang nasrani sehubungan dengan kelahiran Nabi Isa ‘Alaihis Salam atau karena alasan cinta kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka menjadikan kelahiran Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai sebuah perayaan. Padahal tanggal kelahiran beliau masih menjadi ajang perselisihan.

Dan hal semacam ini belum pernah dilakukan oleh ulama salaf (terdahulu). Jika sekiranya hal tersebut memang merupakan kebaikan yang murni atau merupakan pendapat yang kuat, tentu mereka itu lebih berhak (pasti) melakukannya dari pada kita, sebab mereka itu lebih cinta dan lebih hormat pada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari pada kita. Mereka itu lebih giat terhadap perbuatan baik.

Sebenarnya, kecintaan dan penghormatan terhadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tercermin dalam meniru, mentaati dan mengikuti perintah beliau, menghidupkan sunnah beliau baik lahir maupun bathin dan menyebarkan agama yang dibawanya, serta memperjuangkannya dengan hati, tangan dan lisan. Begitulah jalan generasi awal terdahulu, dari kaum Muhajirin, Anshar dan Tabi’in yang mengikuti mereka dengan baik” [Iqtida ‘Ash-Shirath Al-Mustaqim 1/615]

[2]. Tabbaruk (Mengambil Berkah) Dari Tempat-Tempat Tertentu, Barang-Barang Peninggalan, Dan Dari Orang-Orang Baik, Yang Hidup Ataupun Yang Sudah Meninggal.

Termasuk di antara bid’ah juga adalah tabarruk (mengharapkan berkah) dari makhluk. Dan ini merupakan salah satu bentuk dari watsaniyah (pengabdian terhadap mahluk) dan juga dijadikan jaringan bisnis untuk mendapatkan uang dari orang-orang awam.

Tabarruk artinya memohon berkah dan berkah artinya tetapnya dan bertambahnya kebaikan yang ada pada sesuatu. Dan memohon tetap dan bertambahnya kebaikan tidaklah mungkin bisa diharapkan kecuali dari yang memiliki dan mampu untuk itu dan dia adalah Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah-lah yang menurunkan berkah dan mengekalkannya. Adapun mahluk, dia tidak mampu menetapkan dan mengekalkannya.

Maka, praktek tabarruk dari tempat-tempat tertentu, barang-barang peninggalan dan orang-orang baik, baik yang hidup ataupun yang sudah meninggal tidak boleh dilakukan karena praktek ini bisa termasuk syirik bila ada keyakinan bahwa barang-barang tersebut dapat memberikan berkah, atau termasuk media menuju syirik, bila ada keyakinan bahwa menziarahi barang-barang tersebut, memegangnya dan mengusapnya merupakan penyebab untuk mendapatkan berkah dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Adapun tabarruk yang dilakukan para sahabat dengan rambut, ludah dan sesuatu yang terpisah/terlepas dari tubuh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana disinggung terdahulu, hal tersebut hanya khusus Rasulullah di masa hidup beliau dan saat beliau berada di antara mereka ; dengan dalil bahwa para sahabat tidak ber-tabarruk dengan bekas kamar dan kuburan beliau setelah wafat.

Mereka juga tidak pergi ke tempat-tempat shalat atau tempat-tempat duduk untuk ber-tabarruk, apalagi kuburan-kuburan para wali. Mereka juga tidak ber-tabarruk dari orang-orang shalih seperti Abu Bakar Radhiyallahu ‘anhu, Umar Radhiyallahu ‘anhu dan yang lainnya dari para sahabat yang mulia. Baik semasa hidup ataupun setelah meninggal. Mereka tidak pergi ke Gua Hira untuk shalat dan berdo’a di situ, dan tidak pula ke tempat-tempat lainnya, seperti gunung-gunung yang katanya disana terdapat kuburan nabi-nabi dan lain sebagainya, tidak pula ke tempat yang dibangun di atas peninggalan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Selain itu, tidak ada seorangpun dari ulama salaf yang mengusap-ngusap dan mencium tempat-tempat shalat Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, di Madinah ataupun di Makkah. Apabila tempat yang pernah di injak kaki Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yan mulia dan juga dipakai untuk shalat, tidak ada syari’at yang mengajarkan umat beliau untuk mengusap-ngusap atau menciuminya, maka bagaimana bisa dijadikan hujjah untuk tabarruk, dengan mengatakan bahwa (si fulan yang wali) –bukan lagi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah shalat atau tidur disana ?! Para ulama telah mengetahui secara pasti berdasarkan dalil-dalil dari syariat Islam, bahwa menciumi dan mengusap-ngusap sesuatu untuk ber-tabarruk tidaklah termasuk syariat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam” [Lihat Iqtidha’ Al-Shirath Al-Mustaqim 2/759-802]



[3] Bid’ah Dalam Hal Ibadah Dan Taqarrub Kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Bid’ah-bid’ah yang berkaitan dengan ibadah, pada saat ini cukup banyak. Pada dasarnya ibadah itu bersifat tauqif (terbatas pada ada dan tidak adanya dalil), oleh karenanya tidak ada sesuatu yang disyariatkan dalam hal ibadah kecuali dengan dalil. Sesuatu yang tidak ada dalilnya termasuk kategori bid’ah, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Barangsiapa mengerjakan amalan yang tidak ada padanya perintah kami maka dia tertolak” [Hadits Riwayat Muslim]

Ibadah-ibadah yang banyak dipraktekkan pada masa sekarang ini, sungguh banyak sekali, di antaranya ; Mengeraskan niat ketika shalat. Misalnya dengan membaca dengan suara keras.

“Artinya : Aku berniat untuk shalat ini dan itu karena Allah Ta’ala”

Ini termasuk bid’ah, karena tidak diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Katakanlah (kepada mereka), ‘Apakah kalian akan memberitahukan kepada Allah tentang agamamu (keyakinanmu), padahal Allah mengetahui apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu” [Al-Hujarat : 16]

Niat itu tempatnya adalah hati. Jadi dia adalah aktifitas hati bukan aktifitas lisan. Termasuk juga dzikir berjama’ah setelah shalat. Sebab yang disyariatkan yaitu bahwa setiap membaca dzikir yang diajarkan itu sendiri-sendiri, di antara juga adalah meminta membaca surat Al-Fatihah pada kesempatan-kesempatan tertentu dan setelah membaca do’a serta ditujukan kepada orang-orang yang sudah meninggal. Termasuk juga dalam katagori bid’ah, mengadakan acara duka cita untuk orang-orang yang sudah meninggal, membuatkan makanan, menyewa tukang-tukang baca dengan dugaan bahwa hal tersebut dapat memberikan manfaat kepada si mayyit. Semua itu adalah bid’ah yang tidak mempunyai dasar sama sekali dan termasuk beban dan belenggu yang Allah Subhanahu wa Ta’ala sekali-kali tidak menurunkan hujjah untuk itu.

Termasuk bid’ah pula yaitu perayaan-perayaan yang diadakan pada kesempatan-kesempatan keagamaan seperti Isra’ Mi’raj dan hijrahnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Perayaan-perayaan tersebut sama sekali tidak mempunyai dasar dalam syari’at, termasuk pula hal-hal yang dilakukan khusus pada bulan Rajab, shalat sunnah dan puasa khusus. Sebab tidak ada bedanya dengan keistimewaannya dibandingkan dengan bulan-bulan yang lain, baik dalam pelaksanaan umrah, puasa, shalat, menyembelih kurban dan lain sebagainya.

Yang termasuk bid’ah pula yaitu dzikir-dzikir sufi dengan segala macamnya. Semuanya bid’ah dan diada-adakan karena dia bertentangan dengan dzikir-dzikir yang disyariatkan baik dari segi redaksinya, bentuk pembacaannya dan waktu-waktunya.

Di antaranya pula adalah mengkhususkan malam Nisfu Sya’ban dengan ibadah tertentu seperti shalat malam dan berpuasa pada siang harinya. Tidak ada keterangan yang pasti dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang amalan khususnya untuk saat itu, termasuk bid’ah pula yaitu membangun di atas kuburan dan mejadikannya seperti masjid serta menziarahinya untuk ber-tabarruk dan bertawasul kepada orang mati dan lain sebagainya dari tujuan-tujuan lain yang berbau syirik.

Akhirnya, kami ingin mengatakan bahwa bid’ah-bid’ah itu ialah pengantar pada kekafiran. Bid’ah adalah menambah-nambahkan ke dalam agama ini sesuatu yang tidak disyari’atkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan RasulNya. Bid’ah lebih jelek dari maksiat besar sekalipun. Syetan akan bergembira dengan terjadinya praktek bid’ah melebihi kegembiraannya terhadap maksiat yang besar. Sebab, orang yang melakukan maksiat, dia tahu apa yang dia lakukannya itu maksiat (pelanggaran) maka (ada kemungkinan) dia akan bertaubat. Sementara orang yang melakukan bid’ah, dia meyakini bahwa perbuatannya itu adalah cara mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka dia tidak akan bertaubat. Bid’ah-bid’ah itu akan dapat mengikis sunnah-sunnah dan menjadikan pelakunya enggan untuk mengamalkannya.

Bid’ah akan dapat menjauhkan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala dan akan mendatangkan kemarahan dan siksaanNya serta menjadi penyebab rusak dan melencengnya hati dari kebenaran.

SIKAP TERHADAP AHLI BID’AH
Diharamkanmengunjungi dan duduk-duduk dengan ahli bid’ah kecuali dengan maksud menasehati dan membantah bid’ahnya. Karena bergaul dengan ahli bid’ah akan berpengaruh negatif, dia akan menularkan permusuhannya pada yang lain. Kita wajib memberikan peringatan kepada masyarakat dari mereka dan bahaya mereka. Apabila kita sudah bisa menyelamatkan dan mencegah mereka dari praktek bid’ah. Dan kalau tidak, maka diharuskan kepada para ulama dan pemimpin umat Islam untuk menentang bid’ah-bid’ah dan mencegah para pelakunya serta meredam bahaya mereka. Karena bahaya mereka terhadap Islam sangatlah besar. Suatu hal yang perlu pula untuk diketahui bahwa negara-negara kafir sangat mendukung para pelaku bid’ah dan membantu mereka untuk menyebar luaskan bid’ah-bid’ah mereka dengan berbagai macam cara, sebab didalamnya terdapat proses penghangusan Islam dan pengrusakan terhadap gambaran Islam yang sebenarnya.

Kita memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, semoga Dia akan menolong agamaNya, meninggikan kalimatNya, serta menghinakan musuh-musuhNya.

Semoga shalawat dan salam tercurahkan keharibaan Nabi Muhammad Shallallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan sahabat-sahabat beliau.


[Disalin dari buku At-Tauhid Lish-Shaffits Tsani Al-‘Aliy, Penulis Syaikh Dr Sahlih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan, edisi Indonesia Kitab Tauhid-3, Penerjemah Ainul Haris Arifin, hal 152-159, Darul Haq]

5 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Apakah saya salah jika saya tidak lagi shalat berjamaah di masjid..karena di masjid telah meraja lela bid'ah sama dengan yang bapak ungkapkan dalam tulisan ini. Dan juga alasan saya tidak lagi berjamaah shalat di masjid karena shalat yang dipimpin oleh imam sangat cepat menurut saya...sehingga hilangnya tuma'ninah..demikian pertanyaan saya semoga dapat di jawab secepatnya karena saya sangat membutuhkannya..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mubtadi’ (Pelaku bid’ah) terbagi dua :

      a. Mubtadi’ yang menyebabkan ia kafir sehingga dianggap keluar dari Islam.

      Mubtadi’ seperti ini tidak sah sholat di belakangnya menurut kesepakatan Ahlussunnah Wal Jama’ah dan tidak ada perbedaan pendapat tentang hal tersebut maka jika sholat dibelakangnya, sholatnya batal harus diulang.

      b. Mubtadi’ yang bid’ahnya tidak menyebabkan ia keluar dari Islam.

      Sholat di belakang mubtadi’ seperti ini tidak lepas dari dua keadaan :

      Keadaan yang pertama : Tidak ada masjid sholat jama’ah atau tidak ada tempat sholat jum’at atau sholat ‘Ied kecuali mesjid yang diimami oleh Mubtadi’ ini.

      Dalam keadaan yang seperti ini, para ulama berselisih pendapat apakah sah sholat dibelakangnya atau tidak. Tapi pendapat yang rojih (kuat) dalam hal ini adalah sholat di belakang mubtadi’ dalam kondisi seperti ini adalah sah. Ini merupakan pendapat Jumhur Ulama (kebanyakan para ulama) seperti Abu Hanifah, Syafi’i dan Malik dan Ahmad dalam salah satu riwayat.

      Banyak dalil yang menunjukkan kuatnya pendapat ini. Diantaranya :

      1. Hadits Abu Hurairah :

      يُصَلُّوْنَ لَكُمْ فَإِنْ أَصَابُوْا فَلَكُمْ وَإِنْ أَخْطَؤُوْا فَلَكُمْ وَعَلَيْهِم

      “Sesungguhnya Rasulullah r bersabda : “Mereka sholat (mengimami kalian) kalau mereka benar, maka (pahalanya) untuk kalian, kalau mereka salah maka (pahalanya) untuk kalian dan (dosanya) atas mereka”. Hadits Riwayat Shohih Al-Bukhory no.294.

      Hapus
  3. 2. Hadits Ibnu ‘Umar :

    عَنْ سَالِمٍ قَالَ كَتَبَ عَبْدُ الْمَلِكِ إِلَى الْحَجَّاجِ أَنْ لاَ يُخَالِفُ ابْنَ عُمَرَ فِي الْحَجِّ فَجَاءَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَأَنَا مَعَهُ يَوْمَ عَرَفَةَ حِيْنَ زَالَتِ الْشَمْسُ فَصَاحَ سَرَادِقَ الْحَجَّاجِ فَخَرَجَ وَعَلَيْهِ مَلْحَفَةٌ مُعَصْفَرَةٌ فَقَالََ مَا لَكَ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ فَقَالََ : الرَّوَاحَ إِنْ كُنْتَ تُرِيْدُ السُّنَّةَ قَالَ هَذِهِ السَّاعَةُ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَنْظِرْنِيْ حَتَّى أَفِيْضُ عَلَى رَأْسِي ثُمَّ أَخْرُجُ فَنَزَلَ حَتَّى خَرَجَ الْحَجَّاجُ فَسَارَ بَيْنِيْ وَبَيْنَ أَبِيْ فَقُلْتُ إِنْ كُنْتَ تُرِيْدُ السًّنَّةَ فَأَقْصِرِ الْخَطْبَةَ وَعَجِّلِ الْوُقُوْفَ فَجَعَلَ يَنْظُرُ إِلَى عَبْدِ اللهِ فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ عَبْدُ اللهِ قَالَ صَدَقَ

    “Dari Salim (bin ‘Abdillah bin ‘Umar-pent.) beliau berkata : “Abdul Malik[1] menulis kepada Hajjaj [2] bahwa jangan menyelisihi Ibnu ‘Umar dalam haji, maka datang Ibnu ‘Umar -radhiyallahu ‘anhuma-, dan saya bersama beliau pada hari Arafah tatkala matahari tergelincir maka ia pun berteriak di sisi kemah-kemah milik Al-Hajjaj maka keluarlah Hajjaj dan ia mengenakan mantel kuning lalu berkata : “Ada apa denganmu wahai Abu ‘Abdillah (kunyah Ibnu ‘Umar-pent)?”. Dia berkata : “Berangkatlah sekarang bila engkau menginginkan sunnah?”. (Hajjaj) berkata : “Inikah waktunya?”. (Ibnu ‘Umar) berkata : “Iya”. Maka Hajjaj berkata : “Tunggulah saya sampai saya membasahi kepalaku kemudian saya keluar”. Maka turunlah (Ibnu ‘Umar) sampai Hajjaj keluar lalu berjalan antara saya dan ayahku, maka saya berkata : “Apabila engkau menginginkan sunnah maka perpendeklah khutbah dan percepatlah wuquf”. Maka (Hajjaj) menoleh ke ‘Abdullah (Ibnu ‘Umar) maka tatkala ‘Abdullah (Ibnu ‘Umar) melihat hal tersebut beliau berkata : “Ia telah benar”. Hadits Riwayat Al-Bukhory no.1660.

    Dan banyak hadits lain serta atsar dari para ulama salaf yang menunjukkan wajibnya sholat di belakang mubtadi’ bila tidak ada tempat sholat jama’ah atau sholat jum’at atau sholat ‘Ied kecuali di belakangnya.

    Bahkan para ulama salaf seperti Imam Ahmad, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnu ‘Abil ‘Izz dan lain-lainnya menyatakan bahwa orang yang meninggalkan sholat di belakang mubtadi’ yang tidak ada tempat sholat jama’ah, sholat jum’at dan lain-lainnya kecuali di belakangnya, maka ia juga dianggap mubtadi’.

    Keadaan yang kedua : Memungkinkan sholat dibelakang Imam ‘Adil (bukan mubtadi’).

    Seluruh para ulama sepakat akan makruhnya sholat di belakang mubtadi’ tersebut dan sunnah ia sholat di belakang Imam ‘Adil ini, bahkan kadang menjadi wajib atasnya tidak sholat di belakang mubtadi’ dalam keadaan seperti ini bila ada pertimbangan maslahat dan mafsadat yang mengharuskan hal tersebut.

    Banyak dalil yang menunjukkan makruhnya sholat di belakang mubtadi’ seperti ini.

    Rasulullah r bersabda dalam hadits Tsauban -radhiyallahu ‘anhu- :

    إِنَّمَا أَخَافُ عَلَى أُمَّتِي الأَ ئَمَّةَ الْمُضِلِّيْنَ

    “Yang paling saya takutkan atas ummatku adalah para Imam penyesat”. Dishohihkan oleh Syaikh Muqbil dalam Ash-Shohih Al-Musnad Mimma Laisa Fi Ash-Shohihain

    BalasHapus

  4. Kesimpulan :

    1. Tidak sah sholat di belakang mubtadi’ yang bid’ahnya menyebabkan ia kafir keluar dari Islam.

    2. Wajib sholat di belakang mubtadi’ kalau tidak ada tempat melaksanakan sholat jama’ah jum’at dan lain-lainnya kecuali di belakangnya.

    3. Makruh sholat di belakang mubtadi’ kalau ada Imam lain yang ‘Adil (bukan mubtadi’). Wallahu A’lam Bisshowab.

    Lihat : As-Siraj Al-Mubin Fi Ahkami Ash-Sholatil Jama’ah Wal Imam Wal Makmumin hal.224-228, Mauqif Ahlis Sunah Wal Jama’ah Min Ahlil Ahwa`i Wal Bid’ah 1/343-372 dan lain-lain.

    [1] ‘Abdul Malik bin Marwan, salah seorang khalifah bani Umayyah

    [2] Hajjaj bin Yusuf

    BalasHapus