Minggu, 22 April 2012

APAKAH BID’AH HANYA BERLAKU PADA BIDANG IBADAH

APAKAH BID’AH HANYA BERLAKU PADA BIDANG IBADAH

Oleh: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan:
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz : Bilakah suatu amal dianggap bid'ah dalam syari'at nan suci ini, dan apakah sebutan bid'ah hanya berlaku pada bidang ibadah saja atau mencakup ibadah dan mu'amalah?

Jawaban:
Bid'ah dalam terminologi syari'at adalah setiap ibadah yang diada-adakan oleh manusia tapi tidak ada asalnya dalam Al-Qur'an maupun As-Sunnah, demikian ini berdasarkan sabda Rasulullah

"Artinya : Barangsiapa membuat sesuatu yang baru dalam urusan kami (dalam Islam) yang tidak terdapat (tuntunan) padanya, maka ia tertolak"[1]

Dan sabda beliau.

"Artinya : Barangsiapa melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan maka ia tertolak"[2]

Pengertian bid'ah dalam terminologi bahasa adalah setiap hal baru yang tidak seperti sebelumnya, hanya saja tidak berkaitan dengan hukum larangan jika bukan merupakan hal baru dalam agama. Sedangkan dalam mu'amalat, jika hal baru itu sesuai dengan syari'at maka termasuk legal secara syar'i, tapi jika menyelisihinya maka merupakan perbuatan batil, dan hal baru dalam mu'amalat tidak disebut bid'ah dalam lingkup syari'at karena tidak termasuk ibadah.

[Majalah Ad-Da'wah, tanggal 7/11/1410H, no 1344]

HAKIKAT BID’AH


Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin


Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa itu bid'ah?

Jawaban:
Bid'ah adalah sebagaimana disebutkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

"Artinya : Hendaklah kalian menjauhi perkara-perkara baru yang diada-adakan, karena setiap perkara baru (dalam agama) adalah bid 'ah, setiap bid 'ah itu sesat, dan setiap yang sesat itu (tempatnya) di neraka" [3]

Dengan demikian, semua bid'ah, baik yang permulaan maupun yang berkesinambungan, pelakunya berdosa, karena sebagaimana dikatakan Rasulullah dalam hadits tadi, "(tempatnya) di neraka" Maksudnya, bahwa kesesatan itu menjadi penyebab untuk diadzab di dalam neraka. Karena Rasulullan telah memperingatkan umatnya terhadap bid'ah, maka dapat dipahami bahwa hal itu benar-benar perusak, karena Rasulullah menyebutnya secara global dan tidak menyebut secara khusus, sebagaimana dalam sabda beliau tadi, "Setiap bid'ah adalah sesat."

Kemudian dari itu, pada hakikatnya bid'ah itu merupakan kritikan yang tidak langsung terhadap syarai'at Islam, karena melakukan bid'ah mengandung anggapan bahwa syari'at ini belum sempurna lalu si pelaku bid'ah itu menyempurnakannya dengan mengada-adakan hal baru dalam segi ibadah yang diklaimnya untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Kepada pelaku bid'ah kami katakan, setiap bid'ah adalah sesat dan setiap yang sesat itu tempatnya di neraka. Maka seharusnya menghindari semua bid'ah, dan hendaknya setiap orang tidak beribadah kecuali apa yang telah ditetapkan Allah dan RasulNya dan menjadikan beliau benar-benar sebagai penuntunnya. Sebab, orang yang menempuh jalan bid'ah berarti telah menjadi pelaku sebagai penuntunnya dalam bid 'ah tersebut di samping Rasulullah ije. Wallahu waliyut taufiq.

[Al-Majmu Ats-Tsamin, juz 1,hal. 28-29]


_________
Foote Note
[1]. Disepakati keshahihannya: Al-Bukhari dalam Ash-Shulh (2697). Muslim dalam Al-Aqdhiyah (1718).
[2]. Al-Bukhari menganggapnya mu'allaq dalam Al-Buyu' dan Al-I'tisham. Disambungkan oleh Muslim dalam Al-Aqdhiyah (18-1718).
[3]. HR. Abu Dawud dalam As-Sunnah (4607). Ibnu Majjah dalam Al-Muqaddimah (42). Tambahan “dan yang setiap yang sesat itu (tempatnya di neraka)” pada riwayat An-Nasa’I dalam Al-Idain (1578).

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al Masa’il Al-Ashriyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]

KRITERAI BID’AH

Oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa pengertian bid'ah dan apa kriterianya? Adakah bid 'ah hasanah? Lalu apa makna sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya ; Barangsiapa yang menempuh kebiasaan yang baik di dalam Islam ... “

Semoga Allah mebalas Syaikh dengan kebaikan.

Jawaban
Pengertian bid'ah secara syar'i intinya adalah beribadah kepada Allah dengan sesuatu yang tidak disyari'atkan Allah. Bisa juga anda mengatakan bahwa bid'ah adalah beribadah kepada Allah dengan sesuatu yang tidak ditunjukkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak pula oleh para Khulafaur Rasyidin. Definisi pertama disimpulkan dari firman Allah Subhanahu wa Ta’ala

"Artinya : Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyari' atkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah." [Asy-Syura: 21]

Sedangkan definisi kedua disimpulkan dari sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

"Artinya : Hendaklah kalian berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah Khulafa 'ur Rasyidin yang mendapat petunjuk. Gigitlah sunnah-sunnah itu dengan geraham, dan hendaklah kalian menjauhi perkara-perkara baru yang diada-adakan “ [1]

Jadi, setiap yang beribadah kepada Allah dengan sesuatu yang tidak disyaritkan Allah atau dengan seuatu yang tidak ditunjukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Khulafa’ur Rasyidin, berarti ia pelaku bid’ah, baik ibadah itu berkaitan dengan Asma’ Allah dan sifat-sifatNya ataupun yang berhubungan dengan hukum-hukum dan syarat-syaratnya. Adapun perkara-perkar bisa yang mengikuti kebiasan dan tradisi, maka tidak disebut bid’ah dalam segi agama walapun disebut bid’ah secah bahasa. Jadi yang demikian ini bukan bid’ah dalam agama dan tidak termasuk hal yang diperingatkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di dalam agama tidak ada yang disebut bid’ah hasanah. Adapun sunnah hasanah adalah perbuatan yang sesuai dengan syari’at, dan hal ini mencangkup; seseorang yang mulai melakukan sunnah atau memulai melakukan suatu amal yang diperintahkan atau kembali melakukanya setelah meninggalkannya atau melakukan sesuatu yang memang disunahkan sebagai perantara pelaksanan ibadah yang diperintahkan. Yang demikian ini ada tiga kategori:

Petama: Artinya adalah sunnah secara mutlak, yakni yang memulai suatu amal yang diperintahkan. Inilah sebab munculnya hadist tersebut, dimana nabi Saw menganjurkan untuk bersedekah kepada orang-orang yang datang kepada beliau, karena mereka saat itu sedang dalam kondisi sangat kesulitan, lalu beliau menganjurkan untuk bersedekah. Kemudian datang seorang laki-laki Anshar dengan membawa sekantong perak yang cukup berat ditangannya, lalu ia meletakannya dikediaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Barangsiapa yang melakukan sunnah yang baik dalam Islam, maka baginya pahalanya dan pahala yang melakukannya”[2]

Laki-laki tersebut adalah yang melakukan sunnah karena memulai melakukan amal tersebut, bukan berarti memulai membuat amalan baru.

Kedua: Sunnah yang ditinggalkan kemudian seseorang melakukannya dan menghidupkannya. Yang demikian ini disebut melakukan sunnah yang artinya menghidupkannya, tapi bukan berarti membuat amalan baru yang berasal dari dirinya sendiri.

Ketiga: Melakukan sesuatu sebagai perantara pelaksanaan perintah yang disyari'atkan, seperti membangun sekolah, mencetak buku agama dan sebagainya. Yang demikian ini bukan berarti beribadah dengan amalan tersebut, akan tetapi amalan tersebut sebagai perantara untuk melaksanakan perintah yang terkait.

Semua itu termasuk dalam cakupan sabda Nabi,

"Artinya : Barangsiapa yang melakukan sunnah yang baik dalam Islam, maka baginya pahalanya dan pahala orang-orang yang melakukannya."[3]

Tentang masalah ini telah dibahas secara luas di kesempatan lain.

__________
Foote Note
[1]. HR. Abu Dawud dalam As-Sunnah (4607). Ibnu Majjah dalam Al-Muqaddimah (42).
[2]. HR. Muslim dalam Az-Zakah (1017).
[3]. HR. Muslim dalam Az-Zakah (1017), dan dalam Al-Ilm (1017).

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al Masa’il Al-Ashriyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]

5 komentar: