Jenis Hukuman Bagi Homoseksual
Telah datang hadits tentang hukuman bagi pelaku Homoseksual , dari Ibnu Abbas radhiyallaahu ‘anhuma beliau berkata, bahwa Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wassalam bersabda:
من وجدتموه يعمل عمل قوم لوط فاقتلوا الفاعل و المفعول به
”Barangsiapa
yang kalian temui melakukan perbuatan kaum Luth (liwath/homoseks)
maka bunuhlah pelaku dan orang yang menjadi objeknya.” (HR. Abu
Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad dan dishahihkan oleh al Hakim dan
disetujui oleh Adz Dzahabi dan dishahihkan pula riwayat ini oleh al
Albani dalam Shohihul Jami’ No. 6589)
Ibnu At-Thala’ Rahimahullahu mengatakan : “Tidak
tsabit dari Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassallam bahwa beliau
merajam (pelaku) homoseksual dan tidak pula (tsabit) beliau pernah
menghukumi di dalam permasalahn tersebut, dan yang tsabit dari beliau
bahwa beliau bersabda :
اقتلوا الفاعل و المفعول به
Bunuhlah pelaku dan orang yang menjadi objeknya.” Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas dan Abu Hurairah Rhadiyallahu ‘anhuma. [1] (Sampai disini Penukilan)
Dan Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi Rahimahullahu dari Ali Rhadiyallahu ‘anhu , bahwa beliau merajam seorang Homoseks. [2] Berkata Imam As-Syafi’I Rahimahullahu : “Dengan (atsar) ini kita mengambil pendapat dirajamnya pelaku homoseksual baik dia sesudah menikah ataupun belum” [3]
Dan Diriwayatkan pula oleh Al-Baihaqi Rahimahullahu [4] Bahwa Abu Bakar As-Shidiq Rhadiyallahu ‘anhu bertanya kepada para sahabat Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassallam
tentang hukuman seorang laki-laki yang didatangi sebagaimana
didatanginya perempuan, maka jawaban yang paling keras datang dari Ali Rhadiyallahu ‘anhu . beliau berpendapat agar orang itu dibakar. Maka para sahabat Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassallam bersepakat untuk membakarnya. Kemudian Abu Bakar Rhadiyallahu ‘anhu mengirim surat kepada Kholid Bin Walid Rhadiyallahu ‘anhu untuk membakar orang itu.
Juga diriwayatkan oleh beliau (Al-Baihaqi Rahimahullahu ), bahwa Ibnu Abbas Rhadiyallahu ‘anhu ditanya tentang hukuman pelaku homseksual, maka beliau menjawab : “Carilah
bangunan yang paling tinggi di daerah (itu) kemudian lemparkan dia
dari atasnya dalam keadaan terbalik setelah itu dilempari dengan batu” [5]
Dari
sebagian atsar ini kita mengetahui bahwa para ulama berbeda pendapat
tentang cara membunuh pelaku homseksual. setelah mereka bersepakat
tentang haramnya perbuatan tersebut dan merupakan termasuk perbuatan
dosa besar.
Dan dinukilkan dari sebagian sahabat
sebagaimana yang telah disebutkan dia atas bahwa hukumannya adalah
dibunuh, baik dia menikah ataupun belum , baik dia pelaku (subjek)
ataupun objek [6]. Dan ini adalah pendapat As-Syafi’I, An-Nashir,
Al-Qosim bin Ibrohim Rahimahumullahu .
Dan dinukilkan pendapat dari Imam As-Syafi’I Rahimahullahu
selain dari yang telah disebutkan ini , yaitu bahwa hukuman untuk
mereka adalah hukuman untuk pelaku (subjek) adalah hukuman penzina ,
apabila sudah menikah dirajam dan apabila belum menikah maka dicambuk
dan diasingkan. Adapun untuk objeknya maka dicambuk dan diasingkan baik
sudah menikah ataupun belum dan dinukilkan bahwa beliau berpendapat
bahwa hukumannya (Objek) sama seperti Pelaku.
Dan pengarang kitab Syifaul Awam menukil Ijma’ Sahabat tentang dibunuhnya pelaku homoseksual,
Al-Baghawi [7] menyatakan bahwa As-Sya’bi, Az-Zuhri, Malik, Ahmad dan Ishaq Rahimahumullahu
berpendapat bahwa hukuman untuk mereka adalah dirajam (dilempari
dengan batu sampai mati), baik sudah menikah ataupun belum. Dan Imam
At-Tirmidzy juga menukil bahwa pendapat tersebut merupakan pendapat
Malik, Ahmad dan Ishaq Rahimahumullahu .
Al_Mundziriy Rahimahullahu juga mengatakan bahwa Abu Bakar, Ali, Abdullah bin Zubair Rhadiyallahu ‘anhum juga Hisyam bin Abdul malik Rahimahullahu membakar pelaku Homoseksual.
Adapun Abu Hanifah Rahimahullahu
menukil bahwa hukuman pelaku Homoseksual adalah dihukum , tidak
dirajam maupun dicambuk akan tetapi ini jelas-jelas bertentangan
dengan hadits Ibnu Abbas Rhadiyallahu ‘anhuma.
Kesimpulannya : Bahwa hadits Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassallam
dan Ijma’ Sahabat mencukupi kita bahwa Hukuman untuk pelaku
Homoseksual adalah dibunuh, hanya saja mereka berbeda pendapat tentang
metode pembunuhannya.
Oleh sebab itu, hendaknya para pelaku Homoseksual segera bertaubat karena sesungguhnya adzab di akherat melebihi Hukuman di dunia.
Wallahu A’lam
Sumber Catatan : Ad-Dharoriyul Mudiyah, Imam as-Syaukani Rahimahullahu dengan tahqiq Abu Aziz Hasan Nur Hafidzahullahu
Sumber: http://assamarindy.com/?p=1110
Tidak ada komentar:
Posting Komentar