Minggu, 10 Juni 2012

Bahaya dan Hukum Penyebaran Desas-desus (Isu) atas Ummat Islam



Dijawab oleh: Syaikh Zaid al-Madkhali hafizhahullah
Pertanyaan: Ada di sana sekelompok manusia yang menyebarkan desas-desus dusta yang menjadikan fitnah di antara kaum muslimin. Maka kami meminta satu kalimat dari anda tentang bahayanya menyebarkan desas-desus dusta dan hukum orang yang melakukannya!
Jawaban Syaikh Zaid al-Madkhali hafizahullah:
Disebut sebagai desas-desus (isu) karena tidak ada asalnya yang benar, tidak ada sumbernya yang bisa dipercaya, itulah desas-desus yang diterima sebagian orang dari yang lain tanpa menyaringnya, tanpa memperhatikannya, seperti berita-berita yang tidak ada asalnya.
Maka WAJIB kaum muslimin untuk menjauhi desas-desus yang bisa menyeret kepada kejelekan, kepada fitnah, kepada sikap saling membelakangi, kepada sikap saling meng-hajr di antara manusia, dan juga kepada penyebaran perkara yang tidak boleh tersebar di kalangan umum, sehingga berakibat bahaya.
Wajib seseorang jika ingin berbicara tentang satu perkara agama atau perkara dunia untuk mengetahui pembicaraan yang dia ucapkan akan dicatat dalam lembaran amalnya, dan Allah akan menanyainya pada hari kiamat tentangnya. Sebagaimana firman Allah:
مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ
“Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaf: 18)
Apakah seseorang berbicara dengan kejujuran dalam berita-berita yang berkaitan dengan perkara agama atau dunia, jika tidak jelas bagi dirinya bahwa itu benar, dia meninggalkan berbicara tentangnya karena takut hukuman dunia dan akhirat. Demikian juga dia boleh untuk berbicara perkara mubah yang berkaitan dengan perkara mata pencaharian dalam batasan yang dia butuhkan. Tidak apa-apa.
Akan tetapi tentang berita-berita dan tentang permasalahan ilmu, dia wajib untuk memperhatikan perkara yang hendak dia ucapkan, jika baik maka dia lewatkan dan dia bicarakan, jika dalam penyebarannya ada manfaat, maka dia sebarkan. Jika dalam merahasiakannya ada manfaat, maka dia rahasiakan dan lupakan. Tidak dia anggap. Umumnya desas-desus yang tidak ada sumbernya yang benar, wajib untuk diabaikan, untuk berhati-hati darinya, dan tidak menyebarkannya karena ia mengandung bahaya. Wallahu a’lam.
Sumber: http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=125753&view=findpost&p=618121

Tidak ada komentar:

Posting Komentar