Syaikh
‘Abdul ‘Aziz bin Baaz Rahimahullah, ditanya : “Apa hukum mengikuti salah satu
dari empat madzhab, dan bagaimana sikap kita tehadap mereka yang bermadzhab dan
yang mewajibkan bermadzab, serta sejauh mana kebenaran klaim bahwa mereka
mengikuti salah satu imam tersebut?”.
Beliau
rahimahullah menjawab:
“Empat imam mahdzab memiliki kapasitas ilmu yang berbeda. Karena tentunya tidak ada seorang pun yang menguasai semua ajaran Nabi, dan tidak ada seorang pun manusia yang menguasai keseluruhan ilmu yang ada. Sehingga mereka kadang berbeda pada beberapa hal. Namun, mereka adalah para imam besar. Mereka memiliki pengikut yang merumuskan madzhab mereka. Pengikut para imam ini mengumpulkan pembahasan-pembahasan serta fatwa-fatwa para imam. Kemudian ditulis dalam banyak kitab sehingga menyebarlah madzhab mereka dan dikenal banyak orang. Yaitu disebabkan pengikut para imam yang menuliskan dan mengumpulkan pembahasan dan fatwa dari para imam tersebut.
“Empat imam mahdzab memiliki kapasitas ilmu yang berbeda. Karena tentunya tidak ada seorang pun yang menguasai semua ajaran Nabi, dan tidak ada seorang pun manusia yang menguasai keseluruhan ilmu yang ada. Sehingga mereka kadang berbeda pada beberapa hal. Namun, mereka adalah para imam besar. Mereka memiliki pengikut yang merumuskan madzhab mereka. Pengikut para imam ini mengumpulkan pembahasan-pembahasan serta fatwa-fatwa para imam. Kemudian ditulis dalam banyak kitab sehingga menyebarlah madzhab mereka dan dikenal banyak orang. Yaitu disebabkan pengikut para imam yang menuliskan dan mengumpulkan pembahasan dan fatwa dari para imam tersebut.
Sebagian diantara empat imam madzhab
kadang terjerumus dalam kesalahan. Karena kadang sebagian mereka belum
mengetahui hadits yang berkaitan dengan masalah tertentu. Lalu mereka berfatwa
dengan ijtihad. Sehingga, dengan sebab ini, mereka memfatwakan yang salah.
Sedangkan sebagian imam yang lain mengetahui hadits yang berkaitan, sehingga
mereka berfatwa dengan fatwa yang benar. Hal seperti ini banyak terjadi dalam
berbagai masalah yang mereka bahas, semoga Allah merahmati mereka semua.
Oleh
karena itulah Imam Malik berkata:
ما
منا إلا رادٌ ومردود عليه إلا صاحب هذا القبر
‘Setiap orang boleh diterima dan
boleh ditolak pendapatnya, kecuali pemilik kuburan ini“, yaitu Rasulullah
Shallallahu’alaihi Wasallam
Namun tentang memilih salah satu
pendapat madzhab, ini hanya layak dilakukan oleh orang yang serius belajar
agama. Dan merekapun tetap tidak boleh taqlid terhadap salah satu madzhab.
Selain itu, jika seseorang menisbahkan diri pada madzhab tertentu karena ia
memandang kaidah-kaidah, landasan dan kesesuaian terhadap dalil secara umum
pada madzhab ini, ini dibolehkan. Namun tetap ia tidak boleh taklid baik kepada
Asy Syafi’i, atau kepada Imam Ahmad, atau kepada Imam Malik, atau kepada
Imam Abu Hanifah atau yang selain mereka. Yang wajib baginya adalah melihat
sumber pendapat dan cara pendalilan dari para imam tersebut. Pendapat yang
lebih kuat dalilnya dari beberapa pendapat yang ada, maka itulah yang diambil.
Sedangkan dalam perkara ijma, tidak boleh ada yang memiliki pendapat lain.
Karena para ulama tidak mungkin bersepakat dalam kebatilan.
Rasulullah
Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
ما
منا إلا رادٌ ومردود عليه إلا صاحب هذا القبرلا تزال طائفة من أمتي على الحق
منصورة…. الحديث
“Akan selalu ada sekelompok orang
(thaifah) dari ummatku yang teguh di atas kebenaran, mereka ditolong oleh
Allah”
Dan jika para ulama telah
bersepakat, maka merekalah thaifah yang dimaksud”
Bagi orang yang paham agama, wajib
baginya untuk memperhatikan dalil dalam masalah khilafiyah. Jika pendapat Imam
Abu Hanifah didukung dalil, ini yang diambil. Jika pendapat Asy Syafi’i
didukung dalil, maka ini yang diambil. Jika pendapat Imam Malik didukung dalil,
ini yang diambil. Jika pendapat Imam Ahmad didukung dalil, ini yang diambil.
Demikian juga, jika pendapat Imam Al Auza’i didukung dalil, ini yang diambil.
Jika pendapat Ishaq bin Rahawaih didukung dalil, ini yang diambil, dan
seterusnya. Wajib mengambil pendapat yang berdasarkan dalil dan wajib
meninggalkan pendapat yang tidak berdasarkan atas dalil.
Karena
Allah Ta’ala berfirman:
فَإِن
تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ
تُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً
“Jika kamu berlainan pendapat
tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul
(sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang
demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya” (QS. An Nisa: 59)
Juga
firman Allah Ta’ala:
وَمَا
اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِن شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِ
“Tentang sesuatu apapun yang kamu
perselisihkan, maka putusannya (terserah) kepada Allah” (QS. Asy Syuura: 10)
Kesimpulannya, wajib bagi orang yang
paham agama untuk mengembalikan setiap permasalahan khilafiyah kepada dalil.
Pendapat yang dalilnya paling kuatlah yang diambil.
Sedangkan orang awam, yang wajib
bagi mereka adalah bertanya kepada orang yang berilmu yang ada di masanya.
Yaitu orang alim yang dapat memilihkan pendapat yang menurutnya paling
mendekati teladan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Orang alim tersebut juga
wara’, sangat memahami ilmu agamanya, dan masyarakat pun percaya terhadap
keilmuannya. Orang awam sebaiknya merujuk dan bertanya kepada mereka. Sehingga
dapat dikatakan madzhab orang awam ini adalah madzhab sang ulama yang ia tanya.
Namun perlu ditekankan, orang awam
sebaiknya merujuk pada ulama -baik yang ada di negerinya atau di luar
negerinya- yang dikenal ketinggian kapasitas ilmunya, ia mengikuti kebenaran,
ia menjaga shalat 5 waktu, ia dikenal sebagai ulama yang mengikuti sunnah Nabi,
ia memanjangkan janggut, tidak isbal, bebas dari tuduhan dari ulama yang lain,
dan pertanda-pertanda lainnya yang menunjukkan bahwa ia adalah orang yang
istiqamah. Maka jika anda ditunjukkan kepada seorang ulama, dan dari zhahirnya
nampak tanda-tanda kebaikan dan ia pun dikenal kapasitas ilmunya, silakan
bertanya kepadanya tentang hal-hal yang anda belum paham dalam masalah agama.
Alhamdulillah, Allah Ta’ala berfirman:
فَاتَّقُوا
اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Bertaqwalah
kepada Allah semaksimal kemampuan kalian” (QS.
At Taghabun: 16)
Allah
Ta’ala juga berfirman:
فَاسْأَلُواْ
أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ
“Bertanyalah
kepada orang yang mengetahui jika kalian tidak mengetahui” (QS. Al Anbiya: 7)
[Sampai di sini penjelasan beliau,
dikutip dari Fatawa Nurun 'Ala Ad Darb Juz 1,
http://binbaz.org.sa/mat/4729]
Mengenai mayoritas orang yang
menisbahkan diri kepada salah satu mahdzab di negeri kita, yaitu mahdzab
Syafi’i, kami pernah menanyakan kepada Syaikh Ali Salim Bukair hafizhahullah
saat berkunjung ke Indonesia, beliau adalah seorang faqih (pakar fiqih) Mazhab
Syafi’i dan Anggota Majelis Syura negeri Yaman. Beliau mengatakan bahwa pada
realitanya kebanyakan orang yang mengaku bermadzab Syafi’i adalah pengikut
madzhab Syafi’i dalam masalah furu’, dan mereka banyak menyelisihi mahdzab
Syafi’i dalam perkara ushul dan banyak mengikuti pendapat ulama Syafi’iyyah
zaman belakangan yang menyelisihi qoul mu’tamad (pendapat yang dijadikan
pegangang utama madzhab Syafi’i).
Wallahu’alam.
Penulis:
Yulian Purnama
Artikel
UstadzKholid.Com
http://kajian.net/
Reposting:
http://abuayaz.blogspot.com/2010/05/haruskah-kita-bermazhab.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar